zmedia

Peraturan Baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan tujuan meningkatkan akses pendidikan yang lebih merata dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

Unduh: Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025



Tujuan dan Prinsip Penerimaan Murid Baru

SPMB bertujuan untuk:

  • Memberikan kesempatan yang adil bagi semua murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
  • Meningkatkan akses bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Mendorong peningkatan prestasi murid.
  • Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.

Proses penerimaan murid baru harus dilakukan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Jalur Penerimaan Murid Baru

Penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur sebagai berikut:

  1. Jalur Domisili: Untuk murid yang berdomisili di dalam wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  2. Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  3. Jalur Prestasi: Untuk murid dengan prestasi akademik atau nonakademik.
  4. Jalur Mutasi: Bagi murid yang orang tuanya pindah tugas serta anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tua mengajar.

Persyaratan Umum dan Khusus

Persyaratan umum mencakup batas usia dan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya. Misalnya:

  • Untuk masuk SD, calon murid harus berusia minimal 7 tahun atau minimal 6 tahun dengan syarat tertentu.
  • Untuk masuk SMP, usia maksimal adalah 15 tahun dan harus telah menyelesaikan SD.
  • Untuk masuk SMA/SMK, usia maksimal adalah 21 tahun dan harus telah menyelesaikan SMP.

Persyaratan khusus disesuaikan dengan jalur penerimaan yang dipilih. Misalnya, calon murid Jalur Afirmasi harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu.

Proses Pendaftaran dan Seleksi

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi yang disediakan pemerintah daerah. Jika tidak tersedia jaringan internet, pendaftaran dapat dilakukan secara luring dengan menyerahkan dokumen langsung ke sekolah.

Seleksi dilakukan berdasarkan jalur yang dipilih. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, maka prioritas akan diberikan berdasarkan faktor seperti usia, jarak tempat tinggal ke sekolah, atau prestasi akademik dan nonakademik.

Evaluasi dan Pengawasan

Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB secara berkala untuk memastikan sistem berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Kementerian dan Inspektorat Daerah untuk mencegah adanya penyimpangan dalam proses penerimaan murid.

Kesimpulan

Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan penerimaan murid baru dapat lebih terstruktur, adil, dan memberikan kesempatan pendidikan yang lebih luas bagi seluruh anak di Indonesia. Orang tua dan calon murid diharapkan dapat memahami sistem ini agar proses pendaftaran berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, SMP Negeri 1 Juwangi akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, untuk pelaksanaan teknis di sekolah masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Informasi lebih lanjut mengenai petunjuk teknis tersebut akan disampaikan melalui website ini seiring dengan pengumuman resmi dari dinas terkait.

Posting Komentar untuk "Peraturan Baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025"